Kamis, 06 September 2012

iseng - iseng nyampah

Udah lama banget terakhir kali nyentuh blog gw sendiri sekitar 2 tahun yang lalu hehehee. Awalnya juga ngebuat blog ini hanya untuk sebagai syarat salah satu mata kuliah yg ditempuh pas kuliah dan saat itu juga gak tau fungsinya buat apaan, mungkin juga karena pas itu sedang booming-boomingnya pesbuk dan twitah yang lebih fleksibel karena bisa lebih mudah diakses dari hp biasa ataupun smartphone..sok tau banget y gw heheee..Dan alesan gw kenapa mau nulis-nulis disini karena abis ngebaca blog temen gw yg isinya seru banget. Tapi masalahnya sekarang itu adalah gw gak tau apa yang harus ditulis dengan kata lain gw cuma mau nyampah di sini heheee. Udah ah mau ngelanjutin ngerjain kerjaan dulu..Oiya saat ini gw udah kerja di salah satu perusahaan IT yang bergerak di bidang jasa jadi engineer,bersyukur banget lah kerjaan gw gak jauh2 dari disiplin ilmu yang gw pelajarin pas kuliah dulu walaupun gak ada satupun yg mirip dengan apa yang gw pelajarin di kampus hahaa..OK See ya!!!

Jumat, 16 April 2010

Permasalahan Perbankan menggunakan IT

* Menurut Direktorat Hukum Bank Indonesia.

Perkembangan teknologi informasi memaksa pelaku usaha untuk mengubah strategis bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam menginovasi produk dan jasa. Melalui elektonik transaction (e-banking) mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Internet banking bukan merupakan istilah asing lagi. Dikarenakan semakin banyaknya perbankan yang menyelenggarakan layanan tersebut. Penyelenggaraan internet banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, yang menjadikan transaksi perbankan lebih mudah. Tetapi malah berisiko, sistem keamanan yang menjadi resiko utama. Perlu diperhatikan dalam segi keamanan yang dapat menjadi salah satu fitur unggulan oleh pihak bank.

Karenanya perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking. Dan adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking kepada user.

Rabu, 14 April 2010

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Sebelum dibuat undang-undang no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dibuat terlebih dahulu UU no.3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang bertujuan “Penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan
pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”.

Karena penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Maka undang-undang no.3 tahun 1989 itu dipandang tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Diperbaharuilah UU no.3 tahun 1989 dengan UU no.36 tahun 1999 yang lebih membahas secara terperinci tentang Telekomunikasi.

Dalam isi pasal 1, yang menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi”.

Menurut pendapat saya, tidak ada batasan sama sekali untuk undang-undang no.36 tentang Telekomunikasi. Isi pasal 1 itu sudah menjelaskan bahwa telekomunikasi sangat diperlukan dan berbagai cara untuk menyampaikannya mulai dari tanda-tanda sampai alat elektronik.
Jadi, Telekomunikasi itu tidak memiliki batasan atau persyaratan-persyaratan tertentu. Telekomunikasi itu bebas tanpa batas.

Sumber: http://radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm

Senin, 12 April 2010

Perlunya HAk Cipta dalam Dunia TI dan KAtegori apa Software Bajakan

Sangat perlu diberlakukan Undang-undang dalam dunia IT karena menurut pembukaan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan social”, maka diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten yang berkesinambungan dalam pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi, secara aman, merata dan penyebaran di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, banyak software atau perangkat lunak yang beredar di Indonesia. Kebanyakan rental-rental komputer, warnet, institusi pemerintah, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun pengguna rumahan yang menggunakan software bajakan. Software-software yang dibajak termasuk sistem operasi (khususnya Microsoft Windows), software untuk komputer grafis (Adobe Photoshop, 3D Studio Max, Maya, CorelDRAW, dll), software untuk perkantoran (Microsoft Office), dan masih banyak jenis-jenis software lainnya.
Jadi software bajakan bisa dikategorikan sebagai aplikasi. Karena software itu sendiri bisa kita bilang sebagai aplikasi.
Karena adanya software bajakan tersebut, kita sebagai pengguna mengikuti jaman yang semakin maju. Dengan kemajuan yang pesat berbagai aplikasi-aplikasi sudah terbilang canggih. Dengan begitu 1 aplikasi asli yang sangat mahal dan terbatas bisa kita perbanyak dan tidak terbatas begitupun murah harganya. Dan kita bisa membeli dengan mudah dan murah.

Karena itulah maka dibuatlah undang-undang dalam bidang Teknologi Informasi yang bertujuan untuk melindungi teknologi informasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Rabu, 31 Maret 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber law menurut saya adalah peraturan yang berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di dalam dunia internet, termasuk hacker, carding dan penipuan2 lain lewat internet. Kejahatan yang dilakukan di internet mengunakan teknologi yang perangkatnya tidak lain
Menurut Gibson, “cyberspace adalah halusinasi konsensus yang terasa dan tampak seperti ruang fisik tetapi sebenarnya adalah komputer-generated membangun mewakili data abstrak”. Pada seiring perkembangan dengan meluasnya penggunaan kompuer istilah cyber law dipergunakan untuk menunjukan sebuah ruang elektronik (electronic space). Yang terjalin dalam sebuah jaringan computer (interconnected computer networks). Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... merupakan array yang luas dari sistem komputer yang dapat diakses dari lokasi fisik terpencil”.
Upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet. Salah satunya upaya yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia adalah dengan dibuatnya Computer Crime Act yang merupakan akta kejahatan computer yang menentukan seorang hacker tidak dengan mudah menerobos sistem keamanan perusahaan atau perseorangan. Malaysia, Singapura dan Amerika mempunyai undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber atau dengan kata lain “polosi cyber”. Mereka membuat para hacker kapok untuk menyentuh sistem keamanan.
Pemahaman terakhir melihat kejahatan ini berdasarkan informasi (information-based). Informasi dapat menjadi target para pelaku kejahatan bahkan bermotivasi untuk melakukan kejahatan. Pemahaman tersebut merupakan pendefinisian The Council of Europe Convention on Cybercrime yang Menurut Walden (2007: 24) Apabila dilihat melalui pendekatannya maka konvensi ini mengantut pendekatan teknologi (technology-based) serta informasi (information-based). Kovensi tersebut secara subtansif membagi kejahatan komputer (cybercrime) menjadi empat, dimana disini direduksi menjadi tiga, yaitu: computer-related crime, content-related crime dan computer integrity offences.
The Council of Europe Convention on Cybercrime itu dibuat oleh Uni Eropa pada tahun 2001. Yang Negara-negara tergabung dalam Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam Europe Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh 5 negara, termasuk diratifikasi oleh 3 negara anggota Council of European. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.

Jumat, 19 Maret 2010

Studi Kasus tentang Cyber Crime

KASUS YANG TERJADI DILUAR NEGERI

Pembajakan Film dengan Memanfaatan BitTorrent

Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet.Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data.Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi.
BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut.
Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta.
Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent.
Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com).
Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality.
Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.
Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal.
“Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005).

Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.
Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut.
Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.

KASUS YANG TERJADI DI INDONESIA

Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar

Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.

Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.Tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang".
Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok.
Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”.
Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri

HUKUM YANG MENGATUR

Di Internasional
Uni Eropa

Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber.

Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda – tangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi Informasi. Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi.

Asia Pacific Economy Cooperation (APEC )

Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.

Di Indonesia
Dasar Hukum

> UU ITE dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

=>>UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.

Pembuktian Cybercrime

Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :
•Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronikatau yang serupa dengan itu.
•Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
–Tulisan, suara atau gambar;
–Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;
–Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
–Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

Sumber : http://f4j4rrud1.wordpress.com/2009/07/14/studi-kasus-kejahatan-komputer/

Rabu, 17 Maret 2010

ciri-ciri profesionalisme dan kode etika profesi di dunia IT

.:Ciri-ciri Profesionalisme dan Kode Etik dalam Bidang IT:.


Profesi adalah kelompok lapangan kerja khusus yang memiliki keahlian khusus juga untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan keahlian tinggi atau khusus juga.
Menurut saya ciri-ciri orang professional adalah menguasai pengetahuan yang luas, menggunakan keahliannya dengan benar dan memiliki disiplin etika pada profesi.
Dan saya juga sependapat dengan ciri-ciri professional yang disampaikan oleh
http://ariardi.multiply.com/journal/item/11
1. Profesional senang menyelami sebuah proses, sedangkan amatiran gemar menghindari sebuah proses.
2. Profesional selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan diinginkannya.
3. Profesional selalu fokus dan berkepala dingin.
4. Profesional tidak membiarkan kesalahan berlalu, namun menjadikannya sebuah pelajaran.
5. Profesional senang untuk terjun ke pekerjaan yang sulit.
6. Profesional selalu berpikiran positif.
7. Profesional senang menghadap orang lain.
8. Profesional adalah orang yang antusias, penuh semangat, interest, contentment
9. Profesional adalah orang yang tahan banting hingga tujuan tercapai.
10. Profesional akan berbuat lebih dari apa yang diharapkan.
11. Profesional akan menghasilkan produk yang berkualitas.

Sumber: http://ariardi.multiply.com/journal/item/11


Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan dari kode etik itu sendiri agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dengan ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah menyatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

Sumber: fik.uny.ac.id/cmpr/file/download/Kode_etik_dan_organisasi_profesi1.doc


Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
• Dalam lingkupTI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
• Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan(security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).

Sumber: http://one.indoskripsi.com/node/9279