Senin, 12 April 2010

Perlunya HAk Cipta dalam Dunia TI dan KAtegori apa Software Bajakan

Sangat perlu diberlakukan Undang-undang dalam dunia IT karena menurut pembukaan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan social”, maka diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten yang berkesinambungan dalam pemanfaatan teknologi khususnya teknologi informasi, secara aman, merata dan penyebaran di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, banyak software atau perangkat lunak yang beredar di Indonesia. Kebanyakan rental-rental komputer, warnet, institusi pemerintah, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun pengguna rumahan yang menggunakan software bajakan. Software-software yang dibajak termasuk sistem operasi (khususnya Microsoft Windows), software untuk komputer grafis (Adobe Photoshop, 3D Studio Max, Maya, CorelDRAW, dll), software untuk perkantoran (Microsoft Office), dan masih banyak jenis-jenis software lainnya.
Jadi software bajakan bisa dikategorikan sebagai aplikasi. Karena software itu sendiri bisa kita bilang sebagai aplikasi.
Karena adanya software bajakan tersebut, kita sebagai pengguna mengikuti jaman yang semakin maju. Dengan kemajuan yang pesat berbagai aplikasi-aplikasi sudah terbilang canggih. Dengan begitu 1 aplikasi asli yang sangat mahal dan terbatas bisa kita perbanyak dan tidak terbatas begitupun murah harganya. Dan kita bisa membeli dengan mudah dan murah.

Karena itulah maka dibuatlah undang-undang dalam bidang Teknologi Informasi yang bertujuan untuk melindungi teknologi informasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar