Rabu, 14 April 2010

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Sebelum dibuat undang-undang no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dibuat terlebih dahulu UU no.3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang bertujuan “Penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan
pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”.

Karena penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Maka undang-undang no.3 tahun 1989 itu dipandang tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Diperbaharuilah UU no.3 tahun 1989 dengan UU no.36 tahun 1999 yang lebih membahas secara terperinci tentang Telekomunikasi.

Dalam isi pasal 1, yang menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi”.

Menurut pendapat saya, tidak ada batasan sama sekali untuk undang-undang no.36 tentang Telekomunikasi. Isi pasal 1 itu sudah menjelaskan bahwa telekomunikasi sangat diperlukan dan berbagai cara untuk menyampaikannya mulai dari tanda-tanda sampai alat elektronik.
Jadi, Telekomunikasi itu tidak memiliki batasan atau persyaratan-persyaratan tertentu. Telekomunikasi itu bebas tanpa batas.

Sumber: http://radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar