Rabu, 31 Maret 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber law menurut saya adalah peraturan yang berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di dalam dunia internet, termasuk hacker, carding dan penipuan2 lain lewat internet. Kejahatan yang dilakukan di internet mengunakan teknologi yang perangkatnya tidak lain
Menurut Gibson, “cyberspace adalah halusinasi konsensus yang terasa dan tampak seperti ruang fisik tetapi sebenarnya adalah komputer-generated membangun mewakili data abstrak”. Pada seiring perkembangan dengan meluasnya penggunaan kompuer istilah cyber law dipergunakan untuk menunjukan sebuah ruang elektronik (electronic space). Yang terjalin dalam sebuah jaringan computer (interconnected computer networks). Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... merupakan array yang luas dari sistem komputer yang dapat diakses dari lokasi fisik terpencil”.
Upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet. Salah satunya upaya yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia adalah dengan dibuatnya Computer Crime Act yang merupakan akta kejahatan computer yang menentukan seorang hacker tidak dengan mudah menerobos sistem keamanan perusahaan atau perseorangan. Malaysia, Singapura dan Amerika mempunyai undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber atau dengan kata lain “polosi cyber”. Mereka membuat para hacker kapok untuk menyentuh sistem keamanan.
Pemahaman terakhir melihat kejahatan ini berdasarkan informasi (information-based). Informasi dapat menjadi target para pelaku kejahatan bahkan bermotivasi untuk melakukan kejahatan. Pemahaman tersebut merupakan pendefinisian The Council of Europe Convention on Cybercrime yang Menurut Walden (2007: 24) Apabila dilihat melalui pendekatannya maka konvensi ini mengantut pendekatan teknologi (technology-based) serta informasi (information-based). Kovensi tersebut secara subtansif membagi kejahatan komputer (cybercrime) menjadi empat, dimana disini direduksi menjadi tiga, yaitu: computer-related crime, content-related crime dan computer integrity offences.
The Council of Europe Convention on Cybercrime itu dibuat oleh Uni Eropa pada tahun 2001. Yang Negara-negara tergabung dalam Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam Europe Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh 5 negara, termasuk diratifikasi oleh 3 negara anggota Council of European. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar